THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Polsek Samarinda Kota Ringkus Komplotan Begal Modus MiChat
Dimas Samosir, 10/12/2026
Samarinda

Aksi kejahatan jalanan berupa pencurian dengan kekerasan bermodus kencan fiktif serta tindak penganiayaan berat yang meresahkan warga kawasan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil diungkap tuntas oleh kepolisian. Aparat Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk empat orang tersangka berinisial MD, DA, MM, dan MF yang terlibat dalam dua perkara tindak pidana berbeda. Penangkapan dua di antaranya bahkan melibatkan kerja sama lintas pulau hingga ke wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin memaparkan langsung pengungkapan kasus tersebut dalam rilis resmi di Markas Komando Polsek Samarinda Kota pada Senin (12/10/2026).
Peristiwa tindak pidana pertama terjadi pada awal Agustus 2026, tepatnya di kawasan Jalan Jelawat Gang 9, Kelurahan Sungai Dama. Korban berinisial SN dijebak melalui janji temu kencan menggunakan aplikasi MiChat. Saat tiba di lokasi kejadian, korban secara mendadak dikepung oleh para pelaku dan dituduh sebagai pencuri.
Dalam situasi terdesak, pelaku DA memukul korban, sedangkan pelaku MM merampas barang berharga milik korban berupa telepon seluler dan uang tunai sebelum melarikan diri. Kejadian kedua berlangsung pada 29 Agustus 2026 di Jalan Jelawat Gang 4. Kasus ini dipicu oleh pertikaian di bawah pengaruh minuman keras. Tersangka MF yang tersulut emosi usai bersinggungan dengan korban langsung memanggil tiga rekannya.
Tiba di lokasi, tersangka MD memukul, menendang, dan membanting korban. Pelaku DA kemudian mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam jenis mandau agar tidak melerai, sementara pelaku MM menancapkan badik sebanyak tujuh kali ke tubuh korban.
Berdasarkan hasil penyidikan intensif Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, terungkap bahwa para pelaku bekerja secara komplotan dan tidak segan memanfaatkan fasilitas aplikasi pesan singkat untuk menjebak calon korbannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya senjata tajam jenis mandau dan badik yang digunakan saat beraksi, serta beberapa unit telepon genggam hasil rampasan milik korban. Dari penelusuran rekam jejak, dua tindak kekerasan tersebut saling berkaitan karena dilakukan oleh kelompok pemuda yang sama di wilayah Samarinda Ilir.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat begitu menerima laporan resmi dari para korban.
"Dua pelaku sempat kabur ke wilayah Donggala, Sulawesi Tengah. Berdasarkan koordinasi dan kerja sama erat dengan Tim Buser Polres Donggala, pada 8 Oktober 2026 kedua pelaku yakni DA dan MM berhasil kami ringkus saat bersembunyi di sebuah rumah di Kota Palu," tegas AKP Amiruddin dalam rilis pers.
AKP Amiruddin menambahkan bahwa pemicu penganiayaan berat pada insiden kedua murni akibat kontaminasi alkohol yang memicu pertengkaran di jalanan.
Saat ini, keempat tersangka telah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pelaku MF dan MD diamankan petugas hanya beberapa jam setelah insiden pengeroyokan terjadi di Samarinda.
Sementara itu, tersangka DA dan MM yang sempat buron selama beberapa pekan kini telah diseret kembali ke Kota Tepian usai ditangkap di Sulawesi Tengah. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) serta Pengeroyokan dan Penganiayaan Berat (Pasal 170 / Pasal 351 KUHP) dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS