THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Hutan Bekas Karhutla Dharmasraya Ditanami Sawit, Polisi Usut Pelaku
Dimas Samosir, 10/19/2026
Nasional

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Polres Dharmasraya dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menindak tegas indikasi alih fungsi lahan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Langkah ini diambil setelah ditemukannya bibit kelapa sawit yang baru ditanam di atas lahan seluas 5,9 hektare yang sebelumnya dilalap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, bersama Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, turun langsung memeriksa lokasi di area Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh. Dalam inspeksi tersebut, aparat menemukan hamparan bibit sawit yang sengaja ditanam secara ilegal pascakarat karhutla.
Peristiwa kebakaran kawasan HPT di Kecamatan Timpeh ini tercatat terjadi pada 15 September 2026. Usai pemadaman, tim gabungan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) KPHP Dharmasraya, pemerintah daerah, dan kepolisian melakukan patroli serta peninjauan ke lokasi pada Jumat, 16 Oktober 2026, guna merencanakan program reboisasi.
Namun, saat meninjau area perbukitan bekas kebakaran tersebut, petugas justru mendapati bibit tanaman kelapa sawit telah tertancap rapi di tanah yang masih menghitam bekas terbakar. Lokasi yang seharusnya dipulihkan fungsinya sebagai hutan negara tersebut disinyalir sengaja dibakar untuk kemudian dikuasai dan dijadikan perkebunan pribadi.
Berdasarkan pengukuran data UPT KPHP Dharmasraya, total luasan hutan yang terbakar dan kemudian ditanami bibit sawit tersebut mencapai 5,9 hektare. Seluruh area tersebut masuk dalam peta kawasan HPT yang dilarang keras untuk dikelola tanpa izin resmi pemerintah.
Di lokasi kejadian, petugas tidak menemukan keberadaan para penanam maupun orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Kendati demikian, pola penanaman yang rapi mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan dalam memanfaatkan momen pasca-kebakaran hutan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menegaskan bahwa kepolisian telah mengambil tindakan hukum awal di lokasi. Garis polisi (police line) dipasang untuk mengamankan area dan menghentikan seluruh aktivitas penanaman ilegal.
"Saat patroli, kami menemukan bibit sawit yang baru ditanam, namun tidak mendapati keberadaan orang yang menanam atau pemilik lahan di lokasi," ujar AKBP Kartyana saat dikonfirmasi, Minggu, 18 Oktober 2026. Polisi telah menyita barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik kebun di area sekitar luar kawasan hutan.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali mengolah lahan dengan cara membakar. "Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan negara," tegas Annisa.
Guna memulihkan ekosistem yang rusak, Pemkab Dharmasraya bersama instansi terkait langsung mencabut bibit sawit ilegal tersebut. Sebagai gantinya, rombongan bupati dan kapolres melakukan aksi penanaman kembali berupa bibit tanaman buah-buahan dan pohon hutan.
Pemerintah setempat juga memasang plang larangan tegas yang melarang keras pengolahan, pemanfaatan, maupun penanaman di lahan bekas karhutla. Di samping itu, data SiPongi mencatat kawasan Dharmasraya telah nihil hotspot sejak 23 September 2026.
Praktik pembakaran hutan yang disusul penanaman komoditas perkebunan secara ilegal merupakan pelanggaran hukum serius terhadap regulasi kehutanan dan lingkungan hidup. Tindakan tegas dari aparat gabungan di Dharmasraya ini diharapkan memberikan efek jera agar modul alih fungsi hutan dengan cara dibakar tidak berulang.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS