KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Low Tuck Kwong Tambah Porsi Pengalihan Saham BYAN ke PT Jhonlin Baratama

10/07/2026

Nasional

Image

Pemegang saham pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN), Dato' Low Tuck Kwong bersama Elaine Low, resmi memperbarui Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement/CSPA) dengan PT Jhonlin Baratama. Dalam keterbukaan informasi terbaru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), volume saham yang akan dialihkan ke entitas bisnis tersebut bertambah menjadi 10,08 miliar lembar saham biasa.

Langkah strategis di sektor pertambangan batu bara nasional ini menandai babak baru dinamika kepemilikan saham di emiten berkode BYAN yang beroperasi pesat di wilayah Kalimantan Timur.

Kesepakatan awal pengalihan saham BYAN tertuang dalam surat nomor 466/BR-OJK/IX/2026 tertanggal 17 September 2026. Pada perjanjian awal yang ditandatangani 16 September 2026 tersebut, jumlah saham yang rencananya diserahterimakan kepada PT Jhonlin Baratama disepakati sebanyak 10.000.000.500 lembar.

Namun, berdasarkan surat keterbukaan informasi nomor 530/BR-OJK/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, manajemen menyampaikan adanya amandemen perjanjian. Pada 1 Oktober 2026, para pihak telah menandatangani perubahan atas CSPA yang memperbarui total jumlah pengalihan saham biasa BYAN.

Berdasarkan laporan resmi perseroan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat penambahan sebanyak 84.087.870 lembar saham dari kesepakatan awal. Dengan perubahan ini, PT Jhonlin Baratama diproyeksikan bakal menggenggam sebanyak 10.084.088.370 lembar saham biasa Bayan Resources setelah seluruh tahapan transaksi rampung.

Data pencatatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per awal Oktober 2026 juga mencatat pergerakan transfer kepemilikan internal saham atas nama Low Tuck Kwong sebagai bagian dari persiapan penyelesaian struktur transaksi jual beli tersebut.


Manajemen PT Bayan Resources Tbk menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi besar ini masih terikat pada pemenuhan beberapa kondisi pendahuluan (conditions precedent) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero dan Alastair McLeod, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan bisnis.


"Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan," tegas manajemen dalam keterbukaan informasi OJK.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS