KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

BNNP Kaltim Musnahkan Sabu 993 Gram Disaksikan Pelaku

Dimas Samosir, 08/06/2026

Samarinda

Image
Proses Pemusnahan Barang Bukti Oleh Pihak BNNP Dan Disaksikan Langsung Oleh Pelaku. Dok : Kaltim Post

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur secara resmi memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat mencapai 993,78 gram di Samarinda.


Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan petugas dalam membongkar sindikat peredaran gelap narkotika jaringan antarprovinsi yang menghubungkan wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, dengan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memperketat pengawasan jalur distribusi logistik lintas pulau guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pontianak menuju Kalimantan Timur. Tim pemberantasan BNNP Kalimantan Timur kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mencegat pergerakan pelaku di wilayah Samarinda. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mendapati barang bukti narkotika yang dikemas secara rapi untuk mengelabui petugas pengawasan. Penangkapan berlangsung secara terukur tanpa perlawanan berarti dari para tersangka di lokasi penyergapan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa barang haram tersebut memiliki berat total 993,78 gram. Para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong lihai untuk mengelabui pemeriksaan aparat, yakni menyembunyikan serbuk kristal haram tersebut di dalam kemasan teh kotak.


Penggunaan kemasan konsumsi sehari-hari ini dipilih sindikat untuk menyamarkan isi paket selama proses pengiriman antarpulau. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung operasional yang digunakan para pelaku selama menjalankan aksi penyelundupan.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS