KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Ratusan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Tabang bersama Forkopimcam

Dimas Samosir, 08/19/2026

Kutai Kartanegara

Image
669 botol miras dan minuman tradisional disita lalu dimusnahkan oleh Polsek Tabang bersama Forkopimcam Kutai Kartanegara. Dok : Tribratanewspoldakaltim

Langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tanpa izin terus digencarkan aparat kepolisian di wilayah Kalimantan Timur. Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar aksi pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras) hasil razia di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Langkah ini diambil guna menekan angka kriminalitas serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kutai Kartanegara agar tetap tenteram dan aman.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilangsungkan bertepatan dengan momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026). Rangkaian acara dimulai setelah pelaksanaan upacara pengibaran bendera di Lapangan Upacara Kecamatan Tabang selesai, sekitar pukul 09.00 WITA.

Inspektur Upacara yang juga menjabat sebagai Camat Tabang, Azmi Riyandi Elvander, memimpin jalannya peringatan kemerdekaan tersebut. Usai agenda utama penghormatan bendera tuntas, jajaran pimpinan daerah beserta unsur Kepolisian dan TNI langsung bergerak menuju lokasi pemusnahan barang haram yang telah disiapkan di area terbuka.

Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan ini merupakan hasil sitaan operasional dari serangkaian razia penertiban peredaran alkohol tidak berizin di seluruh penjuru wilayah Kecamatan Tabang. Berdasarkan data resmi kepolisian, rincian barang bukti yang dimusnahkan mencakup : 669 botol minuman keras dari pelbagai merek ternama. 63 kaleng minuman beralkohol. 87 botol cairan alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter. 25 liter minuman keras tradisional jenis Jakan. 64 botol minuman tradisional Cap Tikus yang dikemas rapi dalam botol plastik bekas air mineral ukuran 600 mililiter.

Seluruh barang bukti tersebut digilas dan dihancurkan menggunakan alat berat dengan disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan.


Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menegaskan bahwa agenda pemusnahan ini merupakan wujud nyata kolaborasi lintas sektor antara aparat hukum, pemerintah, dan tokoh masyarakat lokal. Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto beserta kepala desa dan kepala adat dari 19 desa se-Kecamatan Tabang turut hadir memantau pemusnahan tersebut.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS