KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

131 Warga Balikpapan Jadi Korban Kavling Fiktif, CA Tersangka

Dimas Samosir, 09/08/2026

Balikpapan

Image
konferensi pers yang digelar di kawasan Jalan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi. Dok : KNPI Balikpapan

Kasus dugaan penipuan penjualan tanah kavling fiktif yang merugikan ratusan warga di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memasuki babak penegakan hukum yang signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur secara resmi menetapkan seorang pengusaha developer berinisial CA sebagai tersangka.


Penetapan status hukum ini memberikan angin segar bagi para korban yang telah berjuang menuntut keadilan selama berbulan-bulan di bawah pendampingan hukum serta dukungan penuh dari DPD KNPI Provinsi Kaltim dan DPD KNPI Kota Balikpapan.

Permasalahan hukum ini bermula dari maraknya promosi penjualan tanah kavling melalui media sosial yang menarik minat masyarakat luas di Balikpapan sejak awal tahun 2023. Para korban, yang sebagian besar merupakan pekerja sektor swasta hingga pensiunan, tergiur dengan janji manis pihak pengembang yang menyatakan bahwa lokasi tanah aman, dekat dengan pusat kota, serta memiliki akses strategis menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).


Namun, seiring berjalannya waktu, janji penerbitan sertifikat hak milik atas nama pembeli tak kunjung terealisasi. Sejumlah korban bahkan mendapati bahwa objek tanah yang mereka beli bermasalah secara hukum, sehingga memicu laporan resmi kepada aparat penegak hukum yang dikawal secara kolektif oleh tim kuasa hukum.

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun tim investigasi, jumlah korban yang telah terdata secara resmi dalam perkara penipuan kavling fiktif ini mencapai 131 orang. Total kerugian material yang dialami para korban secara akumulatif menyentuh angka Rp4,3 miliar. Salah satu korban bernama Arief Iwan Utama bahkan harus merugi hingga Rp772,5 juta dari total investasi 15 kavling yang diburunya menggunakan dana pensiun hasil kerja puluhan tahun.


Selain faktor kerugian finansial, investigasi mendalam juga menemukan fakta bahwa sebagian bidang tanah yang diperjualbelikan ternyata berada di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan hutan lindung.


Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Jalan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran Polda Kaltim yang bergerak cepat mengusut tuntas laporan masyarakat. "Kami mengapresiasi Polda Kaltim, terutama Direktorat Reserse Kriminal Umum, karena telah menindaklanjuti laporan para korban hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka," ujar Sultan. Di sisi lain, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan surat penawaran penggantian kerugian berupa lahan seluas 1,6 hektare yang terletak di wilayah Lamaru dan Karang Joang. Kendati demikian, pihak korban menegaskan belum mengambil keputusan final.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS