KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Polri dan BNPB Paparkan Hasil Penanganan Karhutla Nasional

Dimas Samosir, 09/05/2026

Nasional

Image
Kombes Pol Pipit Subianto (Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri). saat konferensi Pers yang disiarkan di YouTube Resmi BNBP Jumat Kemarin

Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memaparkan perkembangan terkini penanganan darurat bencana nasional di Jakarta. Dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Jumat (4/9/2026), aparat penegak hukum mengumumkan penindakan tegas dengan menetapkan sebanyak 112 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.

Rangkaian penanganan bencana ini berawal dari eskalasi titik panas (hotspot) yang melonjak signifikan akibat pengaruh cuaca ekstrem dan musim kemarau panjang di sejumlah wilayah Indonesia. Menanggapi situasi darurat tersebut, Satgas gabungan darat dan udara langsung dikerahkan untuk melakukan pemadaman di enam provinsi prioritas.


Di tengah operasi pemadaman yang masif, tim penyidik kepolisian turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengusut tuntas penyebab kebakaran, yang kemudian berujung pada peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan formal terhadap para terduga pelaku perusakan lingkungan di berbagai daerah.

Berdasarkan data resmi kepolisian terhitung hingga awal September 2026, tercatat sebanyak 167 laporan polisi yang ditindaklanjuti secara hukum. Dari jumlah tersebut, aparat menetapkan total 112 tersangka perorangan. Polda Riau memimpin daftar dengan jumlah terbanyak yakni 42 tersangka, disusul oleh Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sebanyak 20 tersangka, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) 20 tersangka, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) 7 tersangka, serta Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan 2 tersangka. Modus operandi yang ditemukan mayoritas adalah pembukaan lahan perkebunan skala perorangan dengan cara dibakar.

Plt Kapusdatinkom BNPB, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi terus diperkuat guna menekan laju kebakaran dan melindungi keselamatan masyarakat. Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subianto, menyatakan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini secara adil dengan tetap mempertimbangkan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas di daerah terdampak.

Selain memaparkan penanganan karhutla di Kalimantan dan Sumatera, pemerintah juga memperbarui informasi terkait perluasan titik api di kawasan pegunungan Jawa Timur, seperti Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang dan Malang, Gunung Wilis di Nganjuk serta Kediri, hingga penutupan kawasan wisata Kawah Ijen. Di sisi lain, BNPB turut menyampaikan update pemulihan pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana jumlah korban meninggal tercatat 129 jiwa, dengan distribusi logistik lanjutan yang dialihkan pengelolaannya ke Gedung Logistik BNPB di Jatiasih, Bekasi, mulai 7 September 2026.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS