KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS

Polres Berau Ungkap Kasus Karhutla 12 Hektare Tanjung Batu

Dimas Samosir, 08/21/2026

Berau

Hero image 1
Press Release Polres Berau Terkait karhutla di Tanjung Batu ( Berau ), Tersangka pembakar 12 hektare lahan Ditangkap. Dok : Tribratanewspoldakaltim

Kepolisian Resor (Polres) Berau mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan. Pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka berinisial BS, yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembakaran yang menghanguskan lahan seluas 12 hektare.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Berau pada Jumat (21/8/2026). Dalam kesempatan itu, beliau didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.

Terungkapnya kasus lingkungan ini bermula saat Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya kemunculan titik panas (hotspot) di wilayah Tanjung Batu. Merespons temuan tersebut, tim gabungan dari Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan investigasi awal, aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh BS pada hari Sabtu (8/8/2026). Tersangka sengaja menyalakan api di lima titik berbeda pada kawasan lahan tersebut. Kondisi cuaca yang terik, vegetasi yang mengering, serta embusan angin yang kencang membuat api dengan cepat membesar dan menjalar tak terkendali. Bahkan, kobaran api meluas melewati batas lahan awal dan ikut membakar area konsesi milik sebuah perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitarnya.

Penyelidikan intensif yang dilakukan aparat memastikan bahwa kebakaran hebat ini bukanlah murni bencana alam. Kepada penyidik, tersangka BS mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia bergerak atas instruksi dari seorang pemilik lahan perorangan.

Tujuan utama dari pembakaran tersebut adalah untuk menyiapkan lahan yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Metode membakar lahan ini dipilih dengan dalih kepraktisan untuk menyuburkan tanah sebelum proses penanaman dimulai.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. "Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay," tegasnya. Lebih lanjut, tim gerak cepat juga telah disiagakan selama 24 jam penuh untuk memastikan respons pemadaman seketika apabila titik api baru terdeteksi di kemudian hari.

KALTIMFACT
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS