THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Karhutla Memburuk, Seluruh Sekolah di Samarinda Belajar dari Rumah
Dimas Samosir, 09/17/2026
Samarinda

Pemerintah Kota Samarinda secara resmi menghentikan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan paparan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan indeks kualitas udara di Kota Tepian memburuk hingga masuk kategori tidak sehat. Langkah krusial tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Nomor 400.3.5/9187/100.01/2026.
Melalui kebijakan ini, seluruh aktivitas pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring terhitung mulai Kamis, 17 September hingga Sabtu, 19 September 2026. Langkah darurat ini ditempuh demi menjaga keselamatan serta kesehatan fisik para peserta didik, tenaga pengajar, dan staf kependidikan dari paparan polusi udara yang kian menyengat.
Eskalasi penurunan kualitas udara di wilayah Samarinda telah dipantau secara mendalam sejak awal September 2026. Sebelumnya, Disdikbud Kota Samarinda mempublikasikan Surat Edaran Nomor 400.3.5/8592/100.01/2026 pada 1 September 2026 sebagai pemicu langkah pencegahan awal terhadap ancaman karhutla. Namun, memasuki pertengahan September, konsentrasi partikel debu halus di udara mengalami lonjakan signifikan akibat meluasnya titik panas kebakaran lahan di Kalimantan Timur.
Mempertimbangkan situasi yang kian mengkhawatirkan pada pertengahan pekan ini, Sekretaris Daerah Kota Samarinda bersama instansi teknis segera menggelar rapat koordinasi darurat lintas sektor pada Rabu, 16 September 2026. Rapat tersebut melahirkan kesepakatan bulat untuk menghentikan sementara aktivitas sekolah tatap muka demi meminimalkan paparan polutan luar ruang.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan, aturan PJJ ini mengikat seluruh jenjang pendidikan formal maupun nonformal se-Kota Samarinda. Kebijakan mencakup sekolah negeri dan swasta mulai dari tingkat TK/PAUD, PNF/SKB, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam pelaksanaannya, guru diinstruksikan untuk memfokuskan materi pembelajaran mandiri pada tugas terstruktur, literasi, serta penguatan karakter tanpa memberikan beban akademik yang berlebihan kepada siswa. Selain itu, absensi harian bagi siswa dan tenaga kependidikan tetap wajib dijalankan secara elektronik. Sementara itu, pola kerja guru dilaksanakan secara fleksibel (Work From Office atau Work From Home) yang diatur oleh masing-masing kepala sekolah.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS