THIS SPACE IS OPEN FOR ADS
Polisi Gadungan Perdaya 11 Korban, Ditangkap Tim Jatanras Kaltim
kaltimfact, 10/16/2026
Balikpapan

Pelarian pria berinisial AR (32), tersangka kasus penipuan berkedok asmara (love scamming), resmi berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku yang berpura-pura menjadi anggota kepolisian tersebut berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sidrap bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim di tempat persembunyiannya, kawasan Pasar Baru, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur. AR diduga kuat telah memperdaya sedikitnya 11 wanita dengan iming-iming janji pernikahan dan berhasil menguras barang berharga senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari para korban.
Aksi penipuan ini berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Pelaku memanfaatkan jejaring media sosial dengan menggunakan identitas samaran serta memasang foto profil berseragam aparat keamanan. Setelah menjalin komunikasi intensif dan membangun kedekatan emosional, AR berjanji akan melamar para korban dalam waktu dekat.
Untuk memuluskan rencananya, pelaku meminta para korban menyerahkan sejumlah perhiasan emas dengan alasan akan disamakan ukurannya dengan set perhiasan mahar pernikahan. Penyerahan barang berharga tersebut dilakukan secara langsung melalui seorang kurir lapangan. Setelah perhiasan berpindah tangan dan dijual, pelaku mendadak memblokir akses komunikasi dan menghilang tanpa jejak.
Dari 11 laporan resmi, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp455 juta, dengan nilai kerugian tiap individu bervariasi antara Rp16 juta hingga Rp70 juta.
Kepolisian Resor Sidrap mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka utama setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis mendalam terhadap belasan laporan yang masuk. Penyidik mengungkapkan bahwa pengungkapan perkara ini membutuhkan pencermatan pola kejahatan siber serta pelacakan pergerakan lintas provinsi. Aparat menegaskan bahwa tersangka AR bakal
dijerat pasal tindak pidana penipuan dan perbuatan curang serta UU ITE. Atas perbuatannya, AR terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
THIS SPACE IS OPEN FOR ADS